Kasus Penikaman di Toko Kelontong: Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus penikaman di toko kelontong di Jambi telah dilimpahkan ke jaksa. Ketiga tersangka, termasuk Udin Binto yang viral di media sosial, ditangkap oleh pihak berwenang dan tengah menunggu proses hukum selanjutnya.

***

Di bawah naungan malam, pada Sabtu, 22 Juli 2024, sebuah tragedi terjadi di sebuah toko kelontong 24 jam di Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan. Suara malam yang hening tiba-tiba berubah menjadi hiruk-pikuk setelah insiden penikaman menggemparkan masyarakat setempat. Kejadian ini, yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, menandai awal dari sebuah kasus yang memicu perhatian luas.

Tiga tersangka telah diidentifikasi dalam peristiwa ini. Udin Binto, seorang pria berusia 27 tahun dari Jalan Singo Sari RT 26, Kelurahan Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi, menjadi salah satu pelaku yang wajahnya sempat viral di media sosial. Udin terlihat mengenakan jaket dan topi saat mengeluarkan senjata tajam dalam rekaman yang menyebar luas di internet. Penangkapannya dilakukan oleh pihak berwenang di Jalan Marene, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Tersangka lain yang terlibat dalam penikaman terhadap korban, Riki Maulana, 20 tahun, adalah Yudi Saputra, 34 tahun, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 10, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Bersama Yudi, Rio Widianata, 24 tahun, warga Jalan H Syamsu Bahrun, RT 26, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Jambi, juga ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya ditemukan di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 16.00 WIB setelah sempat kabur dari pengejaran polisi.

Iptu Fajaruddin, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, menyampaikan bahwa berkas perkara tahap I untuk ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa. "Iya, berkas perkara atau tahap I tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu," ujar Fajaruddin pada Kamis, 8 Agustus. Pernyataannya menandakan langkah penting dalam proses hukum kasus ini.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu balasan dari Jaksa terkait kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan. "Iya, kita sedang menunggu. Apabila berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap, maka para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan," jelas Fajaruddin.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib mereka selanjutnya. Sementara itu, masyarakat Jambi berharap agar keadilan ditegakkan dan keamanan kota dapat kembali terjaga.

Dalam setiap langkah penyelidikan dan proses hukum, penting untuk memastikan bahwa semua bukti diteliti dengan seksama agar kebenaran dapat terungkap. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan damai. Kejadian ini bukan hanya peristiwa kriminal, tetapi juga sebuah panggilan bagi kita semua untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network