Dugaan Suap Perpanjangan HGU PT DAS: LMND Jambi Serukan Transparansi dan Keadilan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Suasana di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 31 Juli 2024, begitu riuh. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Jambi menggelar aksi demonstrasi. Mereka datang dengan satu tujuan: menuntut keadilan dan transparansi dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS yang diduga penuh dengan praktik suap.

Korlap aksi, Gabriel, dengan lantang menyerukan bahwa konflik antara PT DAS dan sembilan desa masih terus berlanjut. Kabar mengejutkan beredar, bahwa tujuh kepala desa dan satu lurah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50 juta per desa dari PT DAS untuk memuluskan perpanjangan izin HGU pada akhir Desember 2023. Desa-desa yang terlibat termasuk Pematang Pauh, Taman Raja, Pelabuhan Dagang, Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyambungan, dan Merlung.

"Ini adalah bentuk gratifikasi yang jelas mencederai demokrasi dan merugikan masyarakat. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memeriksa tujuh kades dan satu lurah terkait dugaan suap perpanjangan HGU PT DAS," teriak Gabriel penuh semangat.

Gabriel mengungkapkan bahwa pertemuan antara kepala desa dan pihak PT DAS berlangsung di Hotel O2 Weston Jambi pada 14 November 2023. Meskipun awalnya rapat dijadwalkan di Kanwil BPN Provinsi Jambi, tempatnya tiba-tiba dipindahkan oleh pihak perusahaan. Zulkarnain, Lurah Pelabuhan Dagang, mengakui adanya kucuran dana tersebut, namun berdalih bahwa uang itu adalah CSR, bukan suap.

"Hal ini bertentangan dengan tata kelola CSR yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab melalui wadah khusus, bukan langsung dari perusahaan ke desa," jelas Gabriel.

Salah satu peran penting kepala desa dalam perpanjangan HGU adalah terlibat dalam pembuatan kajian AMDAL, yang harus dilakukan melalui musyawarah desa. Namun, proses ini tidak dilakukan, memperparah situasi dengan tidak terlibatnya satu desa yang menolak perpanjangan HGU tersebut.

Kasikumpen Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menemui para pendemo dan menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi menerima aspirasi dan tuntutan mereka. Noly juga mempersilakan satu perwakilan dari pendemo untuk masuk ke kantor dan membuat tanda terima laporan kasus suap tersebut. Surat laporan ditandatangani oleh Bona Tua Sinaga, Ketua LMND.

Para pendemo memberikan dua poin utama dalam aksi mereka:

  1. Laporan di Kejati: Mahasiswa akan mengawal laporan di Kejati dalam seminggu ini. Jika tidak ada respons, mereka akan menggelar aksi lebih besar minggu depan.
  2. Penggelapan Dana Poktan: Masyarakat menunggu progres SP2HP dari Polres Tanjab Barat hingga 1 Agustus 2024. Jika tidak ada progres, mereka akan mengadakan aksi di Polres minggu depan.

Setelah aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi, para pendemo membubarkan diri dengan tertib, menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum.(*)

https://www.mediapolisinasional.net/7-kepala-desa-diduga-mendapat-suap-50-juta-rupiah-dari-pt-das/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network