Polres Tebo Ungkap Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Berinisial AP Diamankan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

TEBO – Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo pada Jumat (26/07/2024), Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., mengungkapkan penangkapan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan setelah terbukti melakukan pembakaran lahan di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo. Mereka bersama-sama memberikan keterangan terkait kasus yang tengah ditangani.

Wakapolres Cahyono menjelaskan bahwa aksi pembakaran dilakukan oleh AP pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku menebas semak belukar dan anak kayu di kebunnya dan menumpuknya menjadi beberapa tumpukan. Tumpukan tersebut kemudian dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pemetik api yang telah disiapkan sebelumnya.

Perangkat desa yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya ke Polsek Tebo Ilir. Petugas yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat ke lokasi, namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Upaya mencari pelaku di kediamannya juga tidak membuahkan hasil.

Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi bahwa pelaku ingin menyerahkan diri. Petugas segera mengamankan AP di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir untuk diproses lebih lanjut.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat," tegas Kompol Cahyono.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga batang kayu bekas terbakar. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto menambahkan bahwa pentingnya pencegahan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat krusial. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat," ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Tebo menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network