Pemuda Berinisial RMP Diringkus Polisi Terkait Kasus Rudapaksa di Kerinci

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Kerinci – Di balik keheningan kawasan Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat, sebuah drama kelam terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci telah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RMP (18), yang diduga kuat terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

RMP, yang ditangkap di rumah orang tuanya, telah menjalankan aksi bejatnya sejak Januari 2024. Korban yang masih berusia 16 tahun terjebak dalam permainan manipulatif yang dirancang oleh RMP. Pelaku mengajak korban bermain ke rumah temannya hampir setiap minggu, namun niatnya jauh dari sekadar bermain. Setiap tindakan keji itu direkam dengan hati dingin, menjadi bukti nyata dari kerakusan moral yang melingkupinya.

Kasus ini mulai terungkap ketika orang tua korban, yang mulai curiga dengan hubungan anaknya dengan RMP, memutuskan untuk menanyakan secara langsung. Kejujuran sang anak memecahkan kebisuan, mengungkapkan bahwa ia telah dirudapaksa dan direkam dalam setiap momen kelam tersebut. Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan betapa pentingnya keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini.

"Kepala orang tua korban mengaku telah dirudapaksa dan direkam," kata Very, Minggu (21/7/2024).

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci untuk melakukan tindakan. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Bungus, Sumatera Barat. RMP ditangkap di rumah orang tuanya dengan barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut – pakaian dalam dan HP yang digunakan untuk merekam setiap aksi bejatnya.

"Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti berupa pakaian dalam dan HP pelaku," ujar AKP Very.

Kasus ini membawa RMP ke hadapan hukum dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal subsider Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat membawa hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas AKP Very Prasetyawan.

Penangkapan RMP menjadi langkah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan betapa rentannya mereka terhadap predator yang mungkin berada di sekitar mereka.

Bagi Polres Kerinci, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.

Sementara RMP menunggu proses hukumnya di balik jeruji besi, korban dan keluarganya berharap bisa menemukan kembali secercah harapan di tengah kegelapan yang telah menyelimuti hidup mereka. Dukungan dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban.

Kasus ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Masyarakat harus saling mendukung dan bersatu untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan yang mungkin datang dari berbagai arah. Hanya dengan demikian, kita bisa memastikan masa depan yang lebih baik dan aman bagi anak-anak kita.

Kisah ini adalah salah satu dari banyak tragedi yang tersembunyi di balik dinding rumah-rumah. Semoga dengan pengungkapan kasus ini, keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada dan melindungi yang lemah dari ancaman kejahatan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network