Muaro Jambi – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam proses penangkapan, satu pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.43 WIB. Warga melaporkan adanya aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
“Warga sempat mencoba mengamankan pelaku, namun keduanya melarikan diri dan masuk ke wilayah hukum Polsek Mestong sambil terus dikejar masyarakat,” kata AKP Hengky, Rabu (14/1/2026).
Pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti di Jalan Poros Desa Talang Pelita, Kecamatan Mestong. Di lokasi ini, warga bersama petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Namun, karena lebih dulu tertangkap warga, pelaku tersebut mengalami luka akibat amukan massa. Polisi kemudian mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Tempino untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman awal, polisi memastikan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pencurian berada di KM 41, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Tak berselang lama, satu pelaku lainnya yang sempat kabur juga berhasil diamankan. Penangkapan bermula dari informasi warga di Kelurahan Tempino yang mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri sesuai pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri.
“Warga mengamankan pelaku dan langsung menyerahkannya ke polisi. Setelah kami cek identitas dan ciri-cirinya, dipastikan yang bersangkutan adalah pelaku yang kabur sebelumnya,” jelas AKP Hengky.
Kedua pelaku diketahui berinisial F (48) dan MA (23). Keduanya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan warna silver lengkap dengan magazen, tiga butir amunisi, satu bilah pisau sepanjang sekitar 60 sentimeter beserta sarung, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor jenis CRF warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Bajubang, Polres Batanghari, untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan curanmor lintas wilayah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri demi keselamatan bersama.
Add new comment