TEBO – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil milik seorang PNS di Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Dua pelaku yang terlibat dalam skenario penipuan lintas kabupaten itu berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Kasus ini bermula dari unggahan penjualan mobil di Facebook yang lalu dipelintir menjadi transaksi gelap.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu siang, 26 November 2025. Korban diketahui bernama Muhammad Hidayat (54), seorang PNS yang tinggal di Desa Damai Makmur, Rimbo Ulu.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka yang diduga memainkan peran sebagai pembeli fiktif.
“Dua pelaku yang ditangkap yakni M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya petani dan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Bathin III, Kabupaten Bungo,” jelasnya, Jumat malam (05/12/2025).
Proses penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Tebo dan Tim Gunjo Polres Bungo memburu keberadaan para pelaku. Pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa keduanya bersembunyi di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh.
Tim langsung melakukan penyergapan dan membawa kedua pelaku ke Polres Tebo beserta barang bukti.
“Barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna silver, berikut STNK dan BPKB, berhasil diamankan,” kata Rimhot.
Akar masalah bermula dari unggahan Facebook anak korban, Abdul Rozak, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia memposting mobil LGX 2.0 tahun 2000 milik ayahnya dengan harga Rp55 juta, lengkap dengan lokasi dan kontak.
Unggahan ini disambar seorang pengguna bernama Zainudin, yang kemudian bertanya apakah mobil masih tersedia. Namun alih-alih membeli, Zainudin malah mengambil foto tersebut dan memposting ulang di forum jual-beli Facebook lain dengan harga Rp40 juta, jauh di bawah harga asli.
Pada Selasa, 26 November 2025, pukul 22.00 WIB, para pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger. Setelah bertukar nomor, Zainudin mengarahkan para pelaku untuk langsung mengecek mobil ke rumah korban—namun dengan pesan khusus: jangan bicara soal harga kepada pemilik kendaraan.
Esok pagi, Zainudin kembali menghubungi korban, mengabarkan bahwa ada calon pembeli yang akan datang dan memberikan instruksi serupa: jangan membahas harga dengan pelaku.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, memeriksa kondisi mobil, dan meminta kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.
Setelah mengecek kondisi, pelaku mengirim Rp36 juta kepada Zainudin melalui transfer bank. Uang tersebut tak pernah diteruskan kepada korban.
Korban yang meminta pembuatan kwitansi justru terpancing keluar rumah karena tidak ada materai. Di saat itulah pelaku membawa kabur mobil lengkap dengan surat-suratnya.
Mengetahui mobil melayang, korban langsung melapor ke Polsek Rimbo Ulu.
“Pelaku langsung kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi masih mendalami peran Zainudin, yang diduga menjadi penghubung sekaligus pihak yang memposting ulang foto mobil dengan harga palsu.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan dengan modus memanfaatkan postingan jual beli media sosial.(*)
Add new comment