Kurang 24 Jam! Polres Merangin Tangkap 3 Perampok Sadis, Gasak Rp 170 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Merangin - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus komplotan perampok bersenjata yang menyatroni rumah pasangan suami istri di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin (17/11/2025) malam. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.

"Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto, Rabu (19/11/2025).

Aksi perampokan bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Dwi Ayu Lestari dan suaminya, Nasihudin, tengah sibuk membuat kuitansi pembayaran hasil panen di dalam rumah.

Tiba-tiba, ketenangan malam pecah saat enam orang pria bertopeng mendobrak pintu rumah. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah pasutri tersebut.

Sadisnya, salah satu pelaku sempat memukul kepala Nasihudin. Kedua korban kemudian diikat tangannya menggunakan borgol plastik agar tidak melawan.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku mengacak-acak seisi rumah. Mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 100 juta, dua unit sepeda motor, dan tiga telepon genggam. Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 170 juta.

Menerima laporan, Tim Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak melakukan olah TKP. Berbekal keterangan saksi dan bukti petunjuk, polisi berhasil mengendus identitas pelaku.

Pada Selasa (18/11/2025) pukul 14.00 WIB, dua pelaku berinisial HY alias Jempong (37) dan LA (22) diciduk di rumah masing-masing. Dari nyanyian keduanya, polisi kembali menangkap tersangka ketiga, IS (38), di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil rampokan sebesar Rp 86 juta, dua mobil, dua motor, serta peralatan rampok seperti sebo, borgol plastik, dan senjata api mainan yang diduga digunakan untuk menakuti korban.

"Untuk para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Epy Koto.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network