SAROLANGUN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun kembali menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya. Setelah hampir satu tahun melakukan pelacakan, tim Macan Pseko Polres Sarolangun akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IM (38), warga RT 09, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (16/10/2025) dini hari.
Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024 berdasarkan surat DPO/14/III/2024/Reskrim tertanggal 30 Maret 2024.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Pelaku ini merupakan DPO lama atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Yosua.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, setelah tim menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pauh.
“Tim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku, namun di lokasi hanya ditemukan istri dan anaknya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah MF, rekan pelaku yang pernah terlibat dalam kasus yang sama,” jelas Yosua.
Setibanya di rumah MF, petugas menemukan IM sedang bersembunyi. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Yosua, kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara apabila terbukti memenuhi unsur pemberatan tambahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak pidana pencurian masih mendominasi kasus kejahatan konvensional di Kabupaten Sarolangun dalam setahun terakhir.
“Pencurian dengan pemberatan dan kekerasan masih menjadi pola kejahatan dominan di wilayah ini. Karena itu, Tim Macan Pseko terus menjadikan jenis kejahatan ini sebagai target operasi prioritas, termasuk menindak jaringan lama maupun pelaku residivis,” ungkapnya.
Di luar aspek penindakan, Polres Sarolangun juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam mencegah kejahatan serupa. AKP Yosua mengungkapkan bahwa banyak pelaku kriminal konvensional berasal dari kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit.
“Motif pencurian sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan kebutuhan bertahan hidup. Karena itu, kami berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk membangun kegiatan positif yang dapat memberikan alternatif penghidupan bagi masyarakat berisiko tinggi,” jelasnya.
Polres Sarolangun akan menggandeng para pemangku kepentingan lokal dalam program preventif berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Ke depan, kami akan menyiapkan kegiatan positif seperti pelatihan kerja, hingga pembentukan unit usaha kecil seperti tempat pencucian motor yang dikelola mantan pelaku atau remaja berisiko,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Sarolangun mewujudkan Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun ketahanan sosial masyarakat.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian. Ia meminta masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga untuk tetap berhati-hati, terutama menjaga rumah dan harta benda. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga hasil partisipasi semua pihak,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polres Sarolangun yang terus memperkuat kehadiran aparat di lapangan, serta menunjukkan efektivitas operasi Macan Pseko dalam menekan tindak pidana konvensional di wilayah hukum Sarolangun.(*)
Add new comment