Polisi Ringkus Satu Pelaku Pembobol Konter HP di Betara, 13 Ponsel dan Uang Tunai Rp 8 Juta Digasak, Dua Lainnya Diburu!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

TANJAB BARAT - Unit Reskrim Polsek Betara berhasil meringkus satu dari tiga terduga pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pelaku berinisial AS diamankan setelah berhasil menggasak 13 unit HP baru dan uang tunai senilai Rp 8 juta dari Galeri Selon Handphone. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah diketahui, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

Kapolsek Betara AKP Bambang Sustio pada Rabu (15/10/2025) membenarkan penangkapan AS. Ia menjelaskan, penangkapan AS bermula dari hasil penelusuran jejak salah satu unit HP hasil curian. Titik terang penyelidikan muncul setelah seorang wanita menyerahkan satu unit HP Vivo baru yang ia terima dari tiga orang yang diduga sebagai pelaku.

Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS di rumahnya di Kecamatan Betara. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia bersama dua rekannya, berinisial YA dan AI, melakukan aksi pembobolan konter Galeri Selon Handphone. Mereka berhasil membawa kabur 13 unit HP Vivo baru dan uang tunai Rp 8 juta.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek Betara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim kepolisian tengah bekerja keras memburu YA dan AI yang masih buron.

Aksi pencurian ini terjadi di Galeri Selon Handphone, Kecamatan Betara, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Pemilik konter baru mengetahui tokonya dibobol setelah menerima kabar dari karyawannya pada pagi hari. Kejadian ini juga terekam jelas oleh kamera CCTV, menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian.

Kapolsek Bambang Sustio menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberantas tindak kriminalitas. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan dua pelaku lainnya atau kejahatan serupa.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network