BUNGO — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo, Polda Jambi, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika lintas provinsi. Seorang kurir jaringan Aceh–Jambi berhasil ditangkap saat tengah menumpang sebuah bus umum di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Pelaku diketahui bernama Selamat (48), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 303 gram.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba melalui jalur darat lintas provinsi.
“Pelaku kita amankan saat berada di dalam salah satu kendaraan umum (bus) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan,” ujar Iptu Riko Saputra, Minggu (12/10/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengepungan di jalur lintas Sumatera. Setelah beberapa jam pemantauan, petugas berhasil menghentikan bus yang dicurigai dan menemukan seorang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong asoy berwarna hitam yang berisi tiga bungkus plastik bening dilakban rapi. Setelah dilakukan uji cepat, isi bungkusan tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 303 gram.
“Pelaku diamankan saat bus dari Aceh menuju Kabupaten Bungo, pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Di dalam tas pelaku ditemukan tiga paket besar sabu siap edar,” ungkap Riko.
Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal barang haram tersebut dan kepada siapa akan diedarkan.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan paket sabu dari wilayah Aceh ke Jambi dengan upah tertentu. Ia memanfaatkan bus antarprovinsi sebagai sarana transportasi, dengan harapan bisa menghindari pemeriksaan aparat di perbatasan.
Namun, pola pengiriman semacam ini kini menjadi fokus pengawasan kepolisian di sepanjang koridor Jalan Lintas Sumatera, yang dikenal sebagai jalur peredaran narkoba dari pantai barat Sumatra menuju wilayah tengah dan selatan Indonesia.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa jalur darat masih menjadi rute favorit para kurir jaringan besar. Kami akan terus memperketat pengawasan, termasuk bekerja sama dengan lintas Polda di wilayah Sumatera,” tegas Riko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti melebihi batas yang dikategorikan sebagai pengedar besar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penyimpanan Satresnarkoba Polres Bungo untuk keperluan penyidikan dan uji laboratorium lebih lanjut di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Kasat Resnarkoba memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lebih luas yang beroperasi antarprovinsi. Penyelidikan diarahkan untuk menelusuri sumber pengiriman di Aceh serta kemungkinan adanya penerima di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas,” tandasnya.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Bungo dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada pertengahan 2024, polisi juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,2 kilogram dari Riau melalui jalur darat menuju Jambi.
Polres Bungo menilai kawasan perbatasan Jambi–Sumatera Barat dan Jambi–Riau sebagai zona merah peredaran narkotika. Letaknya yang strategis di jalur utama perdagangan membuat jaringan pengedar mudah memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
Untuk itu, aparat kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli rutin, razia kendaraan umum, serta memperkuat kerja sama dengan pihak terminal, perusahaan otobus, dan satuan pengamanan perbatasan.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi berupaya memutus mata rantai distribusi. Jaringan lintas provinsi harus dibongkar sampai ke akarnya,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bungo.
Data Kasus
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pelaku | Selamat (48), warga Aceh Tamiang |
| Barang Bukti | 303 gram sabu dalam 3 bungkus plastik dilakban |
| Lokasi Penangkapan | Dalam bus antarprovinsi, Jalinsum Jujuhan, Kabupaten Bungo |
| Tanggal Penangkapan | 29 September 2025, pukul 15.00 WIB |
| Pasal yang Dikenakan | Pasal 114 jo 112 (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika |
| Ancaman Hukuman | Seumur hidup atau pidana mati |
| Tindakan Lanjut | Pengembangan jaringan lintas provinsi Aceh–Jambi |
Add new comment