TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Perbatasan RI–Malaysia

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Operasi tersebut dilakukan pada Jumat (10/10/2025) di Jalan Transkaltimtra, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Operasi ini melibatkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonkav 13/SL, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, dan Polsek Lumbis.

Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, menyebut keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi solid antara TNI, Polri, dan aparat intelijen.

“Pengawasan di jalur-jalur tikus akan terus diperketat dengan peningkatan patroli, khususnya pada waktu-waktu rawan,” tegasnya.

Kecurigaan tim bermula ketika melihat mobil Toyota Avanza hitam melintas mencurigakan di sekitar Mess Pos Koki. Setelah dibuntuti dan berkoordinasi dengan unsur intelijen serta Polsek Lumbis, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat.

Salah satu pengemudi melarikan diri dan meninggalkan tas ransel di lokasi. Setelah diperiksa, ditemukan 13 bungkus sabu dalam kemasan plastik bertuliskan racun tikus, dengan berat total sekitar 13 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Bulungan. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lumbis dan kemudian diserahkan ke Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama tanpa kompromi.

“TNI akan selalu menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Kodam VI/Mulawarman memastikan pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara akan terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas aparat dan dukungan masyarakat, guna mewujudkan lingkungan aman dan bebas narkoba. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network