Polsek Merlung Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Pulau Pauh, 8 Gram Sabu Disita

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Tanjung Jabung Barat – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (7/10/2025)sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah pondok di Dusun 3 RT 06 Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisial KA (43) dan VA (22), warga setempat. Mereka ditangkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, menjelaskan bahwa tim segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam orang di dalam pondok. Namun empat di antaranya berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

“Dua orang berhasil diamankan di tempat kejadian, sementara empat orang lainnya melarikan diri ke arah perkebunan. Saat ini sedang dilakukan pengejaran,” ujar AKP Agung Heru Wibowo, dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,14 gram, sembilan butir pil ekstasi, satu alat timbangan digital, serta perangkat alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merlung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Merlung,” tambah Kapolsek.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memastikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. AKP Agung Heru menegaskan, Polsek Merlung akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan pedesaan.

“Kami berharap masyarakat tetap aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network