Kasus Korupsi Timah, 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Disita Kejagung

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42 ribu ton mineral pasir jarang yang diduga milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah. Tamron merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (1/10/2025).

“Tim Jampidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah inkrah, yang bersangkutan sudah jadi narapidana,” kata Anang, Kamis (2/10/2025).

Penyidik melakukan penggeledahan di gudang Desa Simpang Perlang dan bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari lokasi itu, ditemukan 42 ribu ton mineral berupa timah, zirkon, dan monasit di dalam empat gudang. “Estimasi transaksi dari PT Timah Tbk nilainya sekitar Rp216 miliar,” jelas Anang.

Mineral sitaan tersebut kini diamankan, dan nantinya akan diserahkan ke negara untuk dikelola melalui PT Timah Tbk. Hasilnya akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara, termasuk lewat opsi ekspor.

“Itu bahan mineral penting. Nantinya kami tindak lanjuti untuk diekspor,” kata Anang.

Tamron sebelumnya divonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun. Rinciannya:

  • Rp2,28 triliun kerugian dari kerja sama sewa alat pengolahan smelter swasta.
  • Rp26,65 triliun kerugian dari pembayaran biji timah ke mitra tambang.
  • Rp271,07 triliun kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Selain itu, Tamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3,66 triliun. Uang hasil korupsi itu diduga dipakai untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Kejagung menegaskan, penyitaan aset mineral pasir jarang ini menjadi bagian dari langkah mengembalikan kerugian negara sekaligus membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan Tamron.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network