Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hendi langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 sampai 20 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10).
Penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat yang terseret dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT Inti Alasindo Energy/IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019).
Menurut Asep, Hendi menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo (AS), terkait perjanjian jual beli gas periode 2017–2021.
“Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, dokumen kerja sama antara PGN dan IAE tetap ditandatangani setelah melalui beberapa tahapan.
Tak lama berselang, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai 15 juta dolar AS.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus korupsi jual beli gas ini.
Add new comment