SAROLANGUN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di tiga kabupaten akhirnya terbongkar. Polisi meringkus AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang dikenal sebagai spesialis pencuri motor dengan modus mengincar kendaraan terparkir di masjid.
AR ditangkap tim gabungan Macan Pseko Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial EH, korban pencurian motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam lis kuning pada 12 Juni 2025.
“Saat itu korban singgah untuk beristirahat di Masjid Al Jihad. Motor diparkir di samping masjid. Namun, ketika korban bangun sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan sudah raib,” kata Wahyu, Selasa (30/9/2025).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Mandiangin. Dari penyelidikan intensif, nama AR muncul sebagai pelaku utama.
Saat digerebek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 dengan nomor rangka MH88E1120MJ290786.
- Satu buah BPKB motor.
- Satu unit handphone Oppo A16.
- Kunci motor Yamaha Jupiter Z1.
AR pun tidak bisa mengelak. Dalam interogasi, ia mengakui sudah lebih dari 20 kali beraksi di tiga kabupaten, yakni Sarolangun, Batanghari, dan Merangin.
Polisi menduga AR tidak bekerja sendirian. Penyelidikan kini dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang menampung hasil curian.
“Pengakuan AR sudah lebih dari 20 kali beraksi. Ini bukan kriminal biasa, tapi sindikat yang bisa jadi punya jaringan penadah. Pengembangan masih terus dilakukan,” jelas Wahyu.
AR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Komitmen kami jelas: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tidak ada ruang bagi curanmor dan tindak pidana serupa di wilayah hukum kami,” tegas Wahyu.
Penangkapan AR menjadi kabar lega bagi masyarakat Mandiangin dan sekitarnya. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, warga resah karena marak kehilangan motor, terutama saat parkir di masjid atau lokasi sepi.
Kini, polisi masih memburu kemungkinan rekan AR yang diduga turut membantu dalam aksi-aksi sebelumnya.(*)
Add new comment