Duel Maut Tukar Tambah Motor di Empat Lawang, Petani Tewas Ditikam Samurai

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

EMPAT LAWANG – Negosiasi tukar tambah sepeda motor yang semula hanya persoalan jual beli berujung maut di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas setelah terlibat duel dengan Deki Zulkarnain (24), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Jumat (26/9/2025).

Pertikaian keduanya pecah saat korban merasa tertipu dengan kondisi motor yang dibelinya. Niat meminta uang kembali malah berakhir dengan cekcok yang memanas.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan awal mula peristiwa ini. Korban Dedi mendatangi pelaku untuk menuntut uang pembelian motor yang dianggap rusak. Namun, permintaan itu ditolak.

“Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan, namun pelaku menolak korban yang menuntut uangnya segera dikembalikan,” kata Sahata, Minggu (28/9/2025).

Ketegangan meningkat ketika korban mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkannya ke arah pelaku. Merasa terancam, Deki lantas melawan menggunakan samurai yang dibawanya.

Perkelahian pun pecah. Korban terkena tikaman dan sabetan hingga mengalami luka parah. Nyawa Dedi tidak tertolong, sementara pelaku juga menderita luka dalam duel tersebut.

Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Paiker berhasil menangkap Deki. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos robek, celana jeans berlumuran darah, dan ikat pinggang milik pelaku.

“Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sahata.

Atas perbuatannya, Deki dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa duel maut ini membuat warga Desa Lawang Agung geger. Banyak warga tak menyangka negosiasi sepeda motor bisa berujung pada pertarungan hidup dan mati.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network