9 Tersangka Sindikat Rekening Dormant Ditangkap, Termasuk Otak Penculikan Kacab Bank

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap jaringan sindikat kejahatan perbankan yang meresahkan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant (rekening tidur) senilai Rp 204 miliar. Fakta mengejutkan terkuak: otak di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, M Ilham Pradipta (37), ternyata juga merupakan bagian dari sindikat tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan adanya keterkaitan langsung antara kedua perkara. Dua tersangka berinisial C alias Ken (41) dan DH alias Dwi Hartono (39) disebut memiliki peran ganda, yakni dalam sindikat pembobolan rekening sekaligus penculikan Kacab Ilham yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Dari sembilan pelaku yang kami amankan, terdapat dua tersangka yakni C alias K dan DH yang juga terlibat dalam kasus penculikan Kacab bank. Mereka merupakan bagian dari jaringan pembobolan dana nasabah dormant senilai Rp 204 miliar,” ujar Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Polisi mengamankan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant ini. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster besar: klaster karyawan bank, klaster pembobol, dan klaster pencuci uang.

  1. Klaster Karyawan Bank
    • AP (50), Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System kepada pelaku untuk memindahkan dana secara in-absentia.
    • GRH (43), Consumer Relations Manager, menjadi penghubung antara sindikat dengan AP.
  2. Klaster Pembobol
    • C alias Ken (41), otak sekaligus aktor utama pemindahan dana, berperan sebagai mastermind. Ia bahkan mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dengan ID card palsu untuk menekan pihak bank.
    • DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok sindikat sekaligus terlibat dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
    • NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke sistem perbankan dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
    • R (51), mediator yang bertugas mencari dan memperkenalkan kepala cabang kepada pelaku, serta menerima aliran dana hasil kejahatan.
    • TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola sekaligus menerima aliran dana hasil pembobolan.
  3. Klaster Pencucian Uang
    • DH alias Dwi Hartono (39), bekerja sama dengan pelaku untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana hasil kejahatan.
    • IS (60), menyiapkan rekening penampungan serta menerima uang hasil kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Para pelaku memalsukan identitas resmi dengan ID card yang mencantumkan salah satu lembaga pemerintahan. Dengan cara ini, mereka meyakinkan kepala cabang pembantu agar mematuhi instruksi pemindahan dana.

“Pelaku membuat ID card dari salah satu lembaga di pemerintahan, seolah menjalankan tugas negara secara rahasia. Dengan kamuflase itu, mereka menekan kepala cabang untuk membuka akses,” ungkap Brigjen Helfi.

Dalam kasus ini, Ken berperan ganda: sebagai dalang penculikan dan pembunuhan Kacab Ilham, sekaligus aktor utama pembobolan Rp 204 miliar. Sementara Dwi Hartono bertugas sebagai pencuci uang, memastikan dana hasil kejahatan bisa berpindah dari rekening terblokir ke rekening penampungan tanpa jejak yang mudah dilacak.

“Peran DH adalah bekerja sama dengan pembobol bank untuk pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir,” jelas Helfi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP.
  • Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
  • Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan ancaman tersebut, para tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakannya yang merugikan negara, lembaga perbankan, dan masyarakat luas.

Kasus ini memperlihatkan benang merah kejahatan keuangan dan kriminalitas terorganisir yang saling terkait. Pembobolan rekening dormant yang mencapai Rp 204 miliar ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank.

Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas sindikat ini, termasuk memburu pihak lain yang diduga memberi informasi terkait rekening dormant bernilai fantastis tersebut.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network