Sepasang Pria di Muba Ditangkap, Terlibat Kasus Pencurian & Penadahan HP

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Musi Banyuasin – Aksi pencurian dua unit ponsel di sebuah kebun karet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, berakhir dengan penangkapan sepasang pria yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pelaku utama, Super Juntak alias Betung (26), ditangkap usai mencuri dua ponsel di pondok kebun karet milik korban. Sementara Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), yang tak lain adalah kekasihnya, ikut digelandang polisi karena menerima sekaligus mencoba menggadaikan barang curian itu.

Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu S Hutahean, menjelaskan aksi itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) pukul 10.00 WIB di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan.

“Tersangka Super Juntak masuk ke pondok korban dengan memanjat atap seng menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, yakni OPPO Reno F13 dan iPhone 12,” ujar Iptu Hutahean, Sabtu (20/9/2025).

Setelah berhasil membawa kabur ponsel, Juntak langsung menuju salon milik kekasihnya, Raisa, di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais. Kepada Raisa, ia mengaku barang itu hasil curian namun tetap meminta agar ponsel digadaikan.

“Karena tetap menerima dan mencoba menjual handphone curian, Rian alias Raisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP,” tegas Hutahean.

Kasus ini terungkap setelah korban, Nuryanto (29) warga Prabumulih, melapor kehilangan. Warga yang kesal kemudian ikut turun tangan.

Pada Selasa (16/9/2025) dini hari, Super Juntak ditangkap lebih dulu oleh keluarga korban bersama warga. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Babat Toman dalam kondisi luka-luka akibat sempat diamuk massa.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus Raisa di rumahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya:

  • 1 unit iPhone 12 warna hitam
  • Kotak handphone
  • Tangga kayu yang digunakan untuk masuk ke pondok karet

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Babat Toman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Super Juntak dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Raisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan mengamankan barang berharga, terutama di lokasi kebun yang rawan pencurian.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network