Bantul - Seorang perempuan berinisial FE (26), warga asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan praktik sebagai dokter gadungan di Kapanewon Sedayu, Bantul, DIY. Dari aksinya, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp538 juta.
Kasus ini mencuat setelah Polres Bantul mengungkap bahwa FE ternyata hanya lulusan SMA, bukan dokter. Namun sejak 2024, ia sudah berani membuka praktik terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Sedayu.
“Warga sekitar mengenalnya sebagai dokter, padahal tidak pernah ada plang atau izin resmi praktik,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam jumpa pers, Kamis (18/9/2025).
FE mengaku kepada polisi sempat bercita-cita menjadi dokter. Ia lalu mempelajari alat medis dan pengetahuan dasar kesehatan dari internet untuk meyakinkan pasien.
“Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf,” ucap FE saat diperiksa.
Tak hanya itu, FE juga membuat kartu identitas palsu sebagai dokter dan membeli alat medis di apotek. Dari situ, ia berhasil memperdaya warga, bahkan ada yang menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Selain membuka praktik, FE juga mengelola bimbingan belajar di rumahnya, yang makin memperkuat citra dirinya di mata warga sebagai seorang “dokter cerdas”.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial J melapor. Berikut alur penipuan yang dijalankan FE:
- Juni 2024: Korban membayar Rp15 juta untuk terapi anaknya.
- Beberapa minggu kemudian: FE menyebut anak korban terkena Mythomania, meminta tambahan Rp7,5 juta.
- Agustus 2024: Korban diminta deposit Rp132 juta.
- November 2024: Korban kembali diminta Rp7,5 juta dan Rp46 juta untuk pengobatan psikologi.
- Februari 2025: FE memvonis korban sekeluarga terjangkit HIV dari sampel darah, meminta biaya pengobatan Rp320 juta.
- Juli 2025: Korban diminta Rp10 juta lagi dengan janji deposit akan cair.
Total kerugian korban mencapai Rp538 juta.
Namun pada September 2025, korban mulai curiga dan memeriksakan hasil laboratorium HIV di rumah sakit. Hasilnya negatif. Dari situ, korban langsung melapor ke polisi.
Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FE pada Jumat (5/9/2025). Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.
“Atas kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Lalu Pasal 439 dan 441 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta,” jelas Mirza.
Kasus ini menyita perhatian karena tersangka hanya bermodal cita-cita, internet, dan keberanian. Ia berhasil menipu warga yang percaya tanpa meneliti latar belakang medisnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin resmi tenaga kesehatan dan tidak mudah percaya pada praktik medis tanpa dasar hukum dan keilmuan.
“Perangkap semacam ini berbahaya, tidak hanya kerugian materi tapi juga bisa berdampak pada nyawa pasien,” tutup Mirza.(*)
Add new comment