Jambi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan barang bukti penyelundupan berupa 10.800 kilogram bawang merah ilegal. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kota Jambi, Selasa (26/8/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2025 di perairan Tanjung Jabung Timur. Polisi mengamankan kapal KM Alfin Habib GT.19 yang mengangkut berbagai komoditas pangan tanpa dokumen karantina resmi.
Dari kapal tersebut, tim menyita 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Yani bin Basir (54), warga Tanjung Jabung Timur. Ia diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengangkutan barang ilegal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menegaskan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Barang bukti ditimbun menggunakan alat berat lalu dikubur di lokasi TPA.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polairud Polda Jambi untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi syarat karantina,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Ade, bawang merah dan pangan ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, praktik penyelundupan merugikan negara karena mengganggu stabilitas pasar dan pendapatan pajak.
“Tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi,” tambahnya.
Saat ini, Ahmad Yani masih menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi. Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan tersebut.(*)
Add new comment