Mojokerto – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Mojokerto akhirnya terkuak. Polisi memastikan Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), bukan tanpa alasan. Ada tiga motif utama yang mendorongnya melakukan perbuatan sadis ini.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, motif terbesar adalah sakit hati. Namun sakit hati itu merupakan akumulasi dari tiga faktor: konflik asmara yang tak berkesudahan, tekanan ekonomi, dan tuntutan gaya hidup korban yang dianggap terlalu tinggi.
“Hubungan keduanya yang tinggal bersama di sebuah kos di Surabaya sering diwarnai pertengkaran. Puncaknya saat pelaku pulang larut malam dan pintu kos dikunci. Setelah satu jam, korban membukakan pintu sambil melontarkan kata-kata kasar. Itu menjadi pemicu utama kemarahan pelaku,” kata AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).
Polisi menuturkan, hubungan Alvi dan Tiara bukanlah hubungan resmi suami istri. Mereka tinggal bersama, namun kerap cekcok karena masalah sepele hingga persoalan serius. Alvi merasa diremehkan, sering mendapat ucapan kasar, dan lama-kelamaan menumpuk sakit hati.
Selain itu, faktor ekonomi juga ikut memperparah hubungan. Alvi yang hanya berpenghasilan pas-pasan merasa terbebani oleh permintaan Tiara. Menurut penyidikan, korban kerap meminta dipenuhi gaya hidup tertentu yang membuat Alvi merasa tertekan.
“Banyak tuntutan gaya hidup dari korban kepada pelaku. Situasi ini membuat emosi pelaku kian tak terkendali,” jelas Ihram.
Minggu malam (31/8), setelah cekcok hebat, Alvi kehilangan kontrol. Ia mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk leher Tiara hingga korban tewas seketika di kamar kos.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi kos untuk memutilasinya. Polisi mencatat, potongan tubuh korban dibuat dalam jumlah banyak agar mudah disembunyikan. Kepala korban ditemukan di belakang lemari kos, sementara bagian tubuh lain dibuang ke jurang dan semak-semak di wilayah Pacet.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga menemukan potongan kaki manusia di tepi jurang Pacet pada Sabtu (6/9) pagi. Penemuan itu memicu laporan ke polisi dan akhirnya mengarah pada Alvi.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Selain kepala korban yang disembunyikan, ada juga bekas darah yang dibersihkan secara terburu-buru. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Alvi berusaha menghilangkan jejak, meski akhirnya gagal.
“Di TKP, kami menemukan kepala korban di belakang lemari, hendak dihilangkan oleh pelaku. Potongan lain sudah dibuang ke jurang,” ungkap Kapolres.
Atas aksinya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya minimal penjara seumur hidup.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti,” tegas AKBP Ihram.
Kasus ini menjadi salah satu tragedi cinta paling mengerikan di Mojokerto. Polisi kini mendalami latar belakang pelaku dan hubungannya dengan korban untuk melengkapi berkas perkara.(*)
Add new comment