Suami Siri Aniaya Istri di Musi Rawas, Korban Selamat Meski Leher Ditusuk

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Musi Rawas – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang perempuan berinisial ASW (42) harus mengalami luka serius setelah dianiaya oleh suami sirinya sendiri, DP (38). Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (24/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit.

Menurut keterangan pihak kepolisian, rumah tangga pasangan ini memang tidak harmonis dan kerap dilanda pertengkaran. Pada malam kejadian, perselisihan yang terjadi kembali memanas hingga memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, DP disebut mencekik ASW, lalu menusukkan sebilah pisau ke bagian leher istrinya.

Akibat serangan tersebut, ASW mengalami luka cekikan di dagu kanan serta luka tusuk di bawah leher. Meski terluka, korban masih mampu menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak cepat. Pada Selasa malam (2/9/2025), hanya berselang beberapa hari dari kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya. Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sebilah pisau serta pakaian berwarna merah jambu yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).

Polisi menduga tindakan penganiayaan ini berawal dari perselisihan rumah tangga yang sudah berulang kali terjadi. Amarah yang tidak terkendali membuat DP nekat melakukan kekerasan fisik hingga melukai istrinya sendiri.

Selain pisau, barang bukti berupa pakaian pelaku yang berlumuran darah turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini, DP telah diamankan di Mapolres Musi Rawas dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan keselamatan jiwa.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang serius. Negara hadir untuk melindungi korban, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas AKP Ryan.

Kasus yang menimpa ASW menambah daftar panjang persoalan KDRT di Indonesia. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, ratusan ribu kasus KDRT dilaporkan setiap tahun, baik yang berkaitan dengan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Para pegiat perlindungan perempuan menegaskan pentingnya peran semua pihak—mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat hukum—untuk mencegah kekerasan serupa terulang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku serta perlindungan khusus bagi korban.

Sementara itu, ASW kini masih menjalani perawatan medis untuk memulihkan luka-lukanya. Meski dalam kondisi trauma, keberanian korban melapor ke pihak berwajib patut diapresiasi sebagai langkah penting untuk mendapatkan keadilan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan privat, melainkan tindak pidana yang harus diusut dan diselesaikan secara hukum. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan tegas, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network