Pagar Alam – Warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, digemparkan oleh penangkapan SJ (55), pria asal Kabupaten Lahat yang nekat menjual daging kucing seolah daging kambing. Aksinya terungkap setelah video pemotongan kucing viral di media sosial dan memicu amarah publik.
SJ ditangkap tim Satreskrim Polres Pagar Alam pada Rabu (3/9/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Ia diamankan saat bersembunyi di Hotel Telaga Biru, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, mengatakan penangkapan dilakukan cepat setelah laporan masyarakat masuk.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing Anggora hidup, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku sempat menjual daging kucing itu kepada masyarakat dengan dalih daging kambing muda,” kata Iptu Irawan.
Dalam pemeriksaan, SJ mengakui perbuatannya. Ia terang-terangan menyebut telah menjalani praktik ini sejak pasca-Idul Adha lalu.
“Sudah empat bulan saya melakukan ini. Mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, daging kucing dipotong lalu dibungkus rapi, diberi tambahan daun jeruk agar lebih harum, kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu–Rp120 ribu per kantong. Bila ada yang menawar, SJ tak segan melepas dengan harga lebih rendah.
Untuk mencari stok, SJ berkeliling permukiman. Ia mengaku berburu kucing liar bahkan kadang mengambil kucing peliharaan warga.
Praktik sadis SJ memicu gelombang protes masyarakat, karena bukan hanya soal kekejaman pada hewan, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan publik.
Polisi menjerat SJ dengan sejumlah pasal berlapis:
- UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara).
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
- Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami pastikan penyidik mendalami semua aspek. Kasus ini bukan hanya soal pencurian, tapi juga menyangkut keamanan publik,” tegas Iptu Irawan.
Dokter hewan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel, drh. Jafrizal, MM, menegaskan bahwa kucing sama sekali tidak masuk kategori hewan ternak konsumsi.
“Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena berisiko tinggi menularkan rabies, penyakit mematikan dengan fatalitas 100 persen bila gejala muncul,” kata Jafrizal.
Menurutnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kucing tidak termasuk hewan ternak. Dari aspek agama, kucing juga haram dikonsumsi karena hewan bertaring.
“Selain aspek hukum dan agama, risiko medisnya nyata. Kucing bisa menjadi reservoir virus rabies. Pada manusia, rabies diawali gejala seperti flu: demam, nyeri, mual, kesemutan di area gigitan. Namun bisa berkembang menjadi gangguan saraf akut, halusinasi, hingga hidrofobia. Begitu gejala muncul, tidak ada obat yang bisa menyembuhkan,” jelas Jafrizal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Polisi meminta warga melaporkan jika ada praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Jangan biarkan hal ini terulang. Warga juga harus waspada bila ada penjual daging dengan harga murah dan tidak jelas asal-usulnya,” pungkas Iptu Irawan.(*)
Add new comment