BANGKO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Merangin. Namun, kepanikan itu tak berlangsung lama. Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat dan berhasil membongkar sindikat curanmor lintas daerah dengan menangkap tiga orang pelaku, Kamis (28/8/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial H (49), A (28), dan S (32), yang semuanya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Sekitar pukul 03.00 WIB, motor miliknya yang diparkir di dekat rumah raib digondol maling. Korban semula mengira kendaraannya dipakai keponakannya. Namun setelah dicek, motor itu benar-benar hilang. Rekaman CCTV menjadi bukti awal yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, kami bisa mengidentifikasi gerak-gerik para pelaku,” kata Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, Jumat (29/8/2025).
Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Pamenang. Setelah pengintaian singkat, H dan A berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, keduanya mengaku mencuri dua unit motor, yakni Honda CRF dan Supra Fit, di lokasi berbeda.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S, yang berperan sebagai penadah hasil curian. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua kotak handphone.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah pemain lama. “Pelaku H merupakan residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada tahun 2022. Setelah bebas, bukannya kapok, malah kembali berulah,” tegasnya.
AIPTU Ruly menambahkan, berdasarkan pengakuan, ketiganya sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya TKP lain, termasuk keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, mengapresiasi kerja cepat jajarannya. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Merangin. Kami tegaskan, siapa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah. Penggunaan kunci ganda, CCTV, hingga segera melapor ke pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan menjadi langkah pencegahan yang ditekankan.
Akibat ulahnya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. S sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa residivis yang tidak jera bisa kembali beraksi kapan saja. Karena itu, masyarakat dan aparat harus tetap membangun sinergi untuk menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Mulyono.(*)
Add new comment