JAMBI – Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial WN (34) ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan ganja yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya,” ungkap Ipda Deddy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 6 paket sedang sabu seberat 2,55 gram
- 3 bungkus ganja seberat 14,73 gram
- 1 timbangan digital
- 1 sendok sabu
- kotak speaker bluetooth sebagai tempat penyimpanan
- plastik klip bening dan cup plastik
- 1 unit handphone
Hasil interogasi mengungkap bahwa WN memperoleh sabu seberat 5 gram dari seorang pria berinisial P dengan sistem setor senilai Rp3 juta. Dari total 10 paket yang didapat, 2 paket telah terjual, 2 paket lainnya dikonsumsi sendiri oleh pelaku, sementara sisanya diamankan polisi.
Sedangkan ganja didapat dari seorang pria berinisial A seberat 50 gram dengan harga Rp300 ribu. Polisi menegaskan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok berinisial P dan A.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Deddy.(*)
Add new comment