Polisi Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Jambi, Kurir Dijanjikan Rp220 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

Jambi – Perang melawan narkoba kembali menegaskan urgensinya di Jambi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial R (40) ditangkap saat mengangkut 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dalam operasi penyergapan yang dilakukan di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur. Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap R.

“Awalnya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan pelaku dalam kantong kresek hitam,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Siahaan.

Pemeriksaan terhadap R membuka pintu baru. Polisi segera mengembangkan kasus dengan bergerak ke Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Di lokasi itu, ditemukan kembali 2 kilogram sabu serta 4 paket besar berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning. Bentuknya unik, mudah dikenali, dan kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi internasional.

Tidak berhenti di situ, dari keterangan R, polisi juga menemukan 4 paket sabu tambahan yang dititipkan kepada seorang anak buah berinisial A.

Selain narkoba, sejumlah barang lain disita polisi:

  • Buku catatan distribusi narkoba,
  • Sendok sabu, dompet, plastik klip kosong,
  • Dua unit handphone sebagai sarana komunikasi,
  • Tas sandang berisi perlengkapan transaksi,
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario putih BH 2919 AH yang digunakan R dalam menjalankan aksinya.

Temuan buku catatan distribusi ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, dengan alur pemasaran yang sudah rapi dan sistemati

Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial O. Ia dijanjikan upah Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket barang haram itu, dan sudah menerima bayaran awal Rp5 juta.

“Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah berhasil mengantarkan tiga paket sabu. Sisa barang bukti yang ada pada akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ipda Deddy.

Pengakuan ini membuat polisi yakin bahwa R bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat besar yang memanfaatkan Jambi sebagai jalur transit distribusi narkoba. Letak geografis Jambi yang strategis, dekat dengan jalur sungai dan pelabuhan, membuat provinsi ini rawan dijadikan pintu masuk narkoba.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Bagi kepolisian, kasus ini menjadi alarm keras. Jumlah barang bukti yang disita tidak kecil, cukup untuk merusak ribuan jiwa jika lolos ke pasaran

Kasus ini juga menambah daftar panjang pengungkapan besar di Jambi. Sebelumnya, jajaran Polda Jambi dan BNNP juga beberapa kali membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan pengiriman melalui laut dan jalur darat.

Dengan total 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang digagalkan kali ini, polisi menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Jambi.

“Kami pastikan tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba. Jaringan ini harus diputus, dan masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Ipda Deddy.

Kasus R hanyalah potret kecil dari besarnya bisnis gelap narkotika yang menyasar provinsi-provinsi di Indonesia. Janji upah ratusan juta rupiah membuat banyak orang tergiur meskipun harus menanggung risiko hukuman mati.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengancam tatanan sosial dan masa depan generasi muda.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network