Sarolangun – Perang melawan narkoba terus digencarkan. Polres Sarolangun mencatat capaian besar dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi sepanjang Juli–Agustus 2025. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap, sementara 146,01 gram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, dalam konferensi pers Selasa (26/8/2025) menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba telah merusak banyak sendi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka bekerja berdasarkan perintah jaringan di atasnya dengan sistem imbalan.
Upah yang dijanjikan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta per paket, dengan total nilai upah yang diperkirakan mencapai Rp48 juta.
Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam, kendaraan, dan alat pembungkus yang digunakan dalam distribusi barang haram tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
Dengan barang bukti sabu yang jumlahnya relatif besar, para tersangka dipastikan akan menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan hukum ini hanyalah satu bagian dari upaya panjang. Menurutnya, memutus mata rantai peredaran narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi, melainkan butuh keterlibatan aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas AKBP Wendi.(*)
Add new comment