Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda listrik di Jalan Yunus Sanis, Komplek Handil Lestari RT 004, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (15/8/2025) malam.
Pelaku diketahui karyawan korban sendiri. Ia memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyebutkan pelaku berinisial S (32), seorang pekebun asal Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Jelutung bersama Unit Reskrim setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Kebun Handil. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian,” jelas Ipda Deddy, Sabtu (16/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sepeda listrik serta dua kunci gudang.
Sementara itu, dua unit sepeda listrik yang dicuri — Tabitho Hayaru warna krem dan Exotic X630 warna hitam — masih dalam pencarian.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta,” tambah Ipda Deddy.
Kasus ini terbongkar setelah korban mencurigai perilaku pelaku yang sering pulang larut malam. Kecurigaan kian kuat ketika korban melihat barang miliknya hilang dan akhirnya diketahui dibawa kabur oleh pelaku.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polsek Jelutung. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Deddy.
Add new comment