Sungai Penuh – Malam berdarah mengguncang Kota Sungai Penuh, Jambi. Seorang pria berinisial F (23) tega menghabisi nyawa Ramon Kurniawan (22), warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal. Peristiwa yang dipicu rasa cemburu itu terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Sungai Akar, Jumat (15/8/2025) dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB.
Seorang warga setempat mengungkap suasana mencekam sebelum kejadian. “Ada ribut-ribut, terus dengar teriakan. Rupanya ada penusukan. Katanya gara-gara cemburu,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menjelaskan, tragedi ini bermula saat korban Ramon bersama sejumlah rekannya menikmati hiburan di salah satu room karaoke di Kelurahan Pondok Tinggi. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi insiden kecil: Yuli, pacar pelaku F, terluka di tangannya akibat memegang botol pecah.
Melihat Yuli berdarah, Ramon langsung sigap membawanya berobat ke Puskesmas Desa Gedang. Tak berhenti di situ, Ramon kemudian mengantarkan Yuli kembali ke kosnya di Desa Sungai Akar. Namun nahas, setibanya di kos, F sudah menunggu dengan amarah yang tak terbendung.
“Di depan pagar kos terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. Puncaknya, pelaku menikam korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan sebilah pisau,” ungkap Kapolres Arya Tesa.
Tusukan itu membuat Ramon terkapar bersimbah darah. Nyawanya tak tertolong, ia meninggal di lokasi kejadian sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Pelaku F langsung melarikan diri sambil membawa senjata tajam yang digunakan. Petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi jenazah korban ke RS DKT Kodim 0417 Kerinci untuk divisum.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prasetiawan menegaskan pihaknya tengah memburu F yang kabur setelah kejadian. Ia mengimbau agar pelaku menyerahkan diri secara baik-baik.
“Kami mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon segera melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta bekas jejak di lokasi. Hingga kini, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Pelaku F terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bagaimana cemburu yang tak terkendali dapat berubah menjadi tragedi. Seorang anak muda berusia 22 tahun kehilangan nyawa, sementara seorang pemuda lain harus berhadapan dengan jeratan hukum berat.
Polisi menegaskan, pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan. Sementara keluarga korban kini tengah berduka mendalam, menanti keadilan ditegakkan.(*)
Add new comment