Kualatungkal – Kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum) KM 109, Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kini memasuki babak baru. Penyidik Satlantas Polres Tanjab Barat resmi menetapkan M Rizki, sopir tronton pengangkut batu bara, sebagai tersangka.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) siang, saat arus lalu lintas di jalur strategis Jambi–Pekanbaru cukup padat. Tronton yang dikemudikan M Rizki melaju dari arah Jambi menuju Pekanbaru dengan muatan penuh batu bara. Di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga hilang kendali dan menabrak dua kendaraan besar lain yang berada di depannya. Benturan keras mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menewaskan satu orang di tempat.
Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen, membenarkan penetapan status tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di daerah KM 109 Rantau Badak. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan besar, termasuk tronton batu bara milik tersangka. Proses evakuasi tidak mudah karena posisi kendaraan yang saling berhimpitan dan bobot muatan yang sangat berat. Satlantas Polres Tanjab Barat dibantu alat berat ekskavator untuk menarik kendaraan ke Pos Lantas KM 104.
“Untuk hari ini semua kendaraan sudah dievakuasi berangsur, karena ini kendaraan besar semua, kita upayakan menggunakan ekskavator, lalu dikirim ke pos polisi 104,” jelas Ucen
Korban meninggal dunia sempat dibawa ke RS Suryah Khairudin Merlung untuk dilakukan identifikasi dan pemulasaran jenazah. Setelah itu, keluarga membawa korban ke Medan untuk dimakamkan.
“Korban meninggal sudah dibawa keluarganya ke Medan untuk dilakukan pemulasaran jenazah di sana,” tambahnya.
M Rizki dijerat Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 8 juta jika mengakibatkan korban luka berat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, termasuk pengendara lain yang terlibat dan warga sekitar lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa kondisi teknis kendaraan, mulai dari sistem rem hingga kelayakan jalan.
Jalinsum Jambi–Pekanbaru, khususnya di wilayah Tanjab Barat, memang kerap menjadi lokasi rawan kecelakaan. Selain lalu lintas yang padat oleh kendaraan angkutan barang berat seperti batu bara dan CPO, kondisi jalan yang lurus panjang kerap membuat pengemudi lengah. Polisi mengimbau para sopir untuk mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.
“Kami mengingatkan seluruh pengemudi, terutama angkutan barang berat, untuk tidak memaksakan diri jika lelah, selalu mengecek kondisi rem, dan menjaga jarak aman demi keselamatan bersama,” tutup Ipda Ucen.
Add new comment