Merangin – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial MA (33), warga Pasar Bangko. Ia diciduk petugas saat berada di dalam sebuah kamar kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tak sendiri, polisi juga menangkap pria berinisial AE (29), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, yang diduga kuat menjadi pemasok pil ekstasi kepada MA.
Kepolisian bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan kos-kosan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan dan pengintaian.
Tak lama berselang, tim menggerebek kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Di dalam kamar, petugas mendapati MA bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan kamar MA, polisi menemukan:
- 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram
- Berat netto setelah uji laboratorium: 1,728 gram
- 1 unit handphone android warna merah
Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa pil tersebut diperolehnya dari AE, yang kemudian langsung diburu oleh tim.
Tak butuh waktu lama, AE berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan terhadap AE, petugas menyita:
- 1 buah alat hisap sabu (bong)
- 1 plastik klip bening kosong
- 1 unit handphone OPPO warna biru dongker
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu di antaranya perempuan,” ujar Ruly, Minggu (3/8/2025).
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
- Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
- dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta upaya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam jaringan.
Ruly menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Merangin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran narkoba yang kini menyasar semua kalangan, termasuk kaum muda dan perempuan.(*)
Add new comment