Muara Bungo – Aksi pencurian ternak yang diduga dilakukan jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan aparat Polsek Bathin II Pelayang, Bungo, Jambi. Satu pelaku bernama Suprianton alias Anton (55) asal Dharmasraya, Sumatera Barat, diringkus saat hendak beraksi, lengkap dengan senjata api rakitan, amunisi, hingga mesiu.
Pelaku ditangkap pukul 05.30 WIB, Kamis 24 Juli 2025, saat berada dalam mobil Toyota Innova BA 1274 QW di kawasan Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang.
“Warga curiga karena mobil mencurigakan terpantau sejak dini hari di sekitar area PT KIM,” kata Kapolsek IPTU RF Ritonga, Minggu (27/7).
Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung meluncur ke lokasi dan menghentikan mobil mencurigakan itu. Saat digeledah, temuan mengejutkan:
- 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang
- 3 butir peluru aktif
- 2 bilah pisau tajam
- 1 botol bubuk mesiu
- Sajam lainnya yang disembunyikan di bawah kursi tengah mobil
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, pelaku membawa senjata api dan bubuk mesiu, indikasi kuat bahwa mereka sudah profesional dan siap melawan,” jelas Ritonga.
Suprianton mengaku tidak sendirian. Ia datang bersama seorang rekannya Arifin, yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Keduanya disebut-sebut pernah mencuri ternak di lokasi berbeda, dan telah lama menjadi incaran warga.
"Target mereka jelas, ternak warga di kawasan pedalaman. Modusnya hampir selalu sama, datang subuh dan langsung angkut,” lanjut Ritonga.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bathin II Pelayang. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku yang kabur.
Atas perbuatannya, Suprianton dikenai pasal berat:
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan Senjata Api Ilegal
- Pasal 2 ayat (1): Kepemilikan Senjata Tajam
“Ancaman hukuman maksimal bisa 20 tahun,” tegas Kapolsek.(*)
Add new comment