Tebo – Upaya penyelundupan sabu kembali digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Jambi. Seorang pengunjung kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, lengkap dengan dua unit ponsel. Aksi tersebut digagalkan saat proses pemeriksaan di pos utama, Kamis siang, 25 Juli 2025.
Pengunjung berinisial MR itu langsung ditahan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, seorang warga binaan berinisial ME yang diketahui menerima barang juga ikut diamankan.
"Benar, petugas kami menggagalkan penyelundupan dua paket sabu dan dua ponsel. Barang itu disembunyikan di dalam kotak rokok dan dibawa pengunjung untuk diserahkan ke salah satu napi," kata Kalapas Muara Tebo, M. Nur, Jumat (26/7/2025).
Menurut Kalapas, kejadian bermula ketika MR datang sebagai pengunjung. Namun saat pemeriksaan di pintu utama, petugas mencurigai gerak-gerik MR. Setelah diperiksa, ditemukan barang mencurigakan di dalam kotak rokok yang dibawanya. Di dalamnya, ada dua plastik klip berisi sabu dan dua ponsel.
Barang bukti langsung diamankan, dan petugas melakukan penelusuran. Ternyata, napi yang akan menerima barang tersebut tengah berada di luar blok hunian untuk kegiatan berkebun.
"Koordinasi langsung kami lakukan dengan Satresnarkoba Polres Tebo. Kedua pelaku – pengunjung dan napi – sudah kami serahkan," kata Kasi Adm Kamtib Lapas, Rendy.
Kasus ini menambah daftar panjang modus penyelundupan narkoba ke dalam penjara. Kepala Satresnarkoba Polres Tebo, AKP Elpidus, mengatakan pihaknya tengah mendalami keterlibatan jaringan di luar lapas. "Kami curigai ini bukan aksi tunggal. Ada indikasi keterlibatan pihak luar yang menyuplai barang ke napi," ujarnya.
Kasus Lapas Muara Tebo ini menyoroti kreativitas para penyelundup. Mereka tak lagi hanya mengandalkan ‘titipan makanan’, tapi menyamarkan barang haram dalam benda-benda tak mencurigakan. Salah satunya: kotak rokok.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah tren terbaru. Pada 11 Juni 2025 lalu, publik digegerkan oleh penangkapan napi Lapas Jelekong Bandung yang menggunakan drone untuk menyelundupkan sabu. Barang seberat 25 gram itu diterbangkan dari luar tembok lapas dan dijemput langsung oleh napi di lapangan olahraga.
"Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Kami langsung berkoordinasi dengan Ditjen PAS dan Polri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat waktu itu.
Modus lain yang juga viral dalam dua tahun terakhir antara lain:
- Sabu diselipkan dalam kerupuk asin (Lapas Jombang)
- Sabu dilekatkan di batang cabai rawit
- Sabu diselundupkan dalam pempek kapal selam (Lapas Kayuagung)
- Sabu dilempar dalam kaleng rokok ke halaman lapas (Lapas Tulungagung)
Semua ini menunjukkan: jeruji tak selalu jadi batas. Teknologi, makanan, dan bahkan drone telah menjadi kendaraan baru dalam peredaran narkoba.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS menegaskan bahwa langkah penguatan pengawasan terus dilakukan, termasuk pemasangan CCTV tambahan, pelatihan petugas, hingga kerja sama dengan Polri dalam penyelidikan jaringan.
"Kami sudah memetakan titik-titik rawan di seluruh lapas. Kami juga akan segera memasang jamming sinyal untuk menekan peredaran ponsel ilegal," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta juga menyatakan akan memperluas penyelidikan. "Kami akan bongkar jaringan di balik ini. Penjara seharusnya tempat pembinaan, bukan tempat distribusi narkoba," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa narapidana bukan hanya 'pasif', tetapi seringkali justru menjadi pengendali dari balik jeruji. Dan satu celah kecil—seperti kotak rokok—bisa menjadi pintu masuk bagi bahaya yang lebih besar.
Add new comment