MUARO JAMBI – Aksi licik seorang pengedar narkoba di Desa Sungai Dayo, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya terbongkar. Pria berinisial RD (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi setelah ditemukan menyimpan paket sabu siap edar di bawah jok sepeda motor miliknya.
Penangkapan dilakukan dini hari, Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. RD diamankan langsung di rumahnya setelah sebelumnya menjadi target pengawasan tim opsnal berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap RD dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Saaluddin, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Jumat (25/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu dalam jumlah kecil, satu timbangan digital, beberapa klip plastik kosong, dan alat hisap (bong). Barang-barang tersebut disimpan rapi dalam tas kain hitam, kemudian diletakkan di bawah jok motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di rumah pelaku.
RD tak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DD, yang kini sedang diburu oleh pihak kepolisian.
“Dia mengaku baru sekali ambil sabu dari DD, tapi kita tidak percaya begitu saja. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Saaluddin.
Pelaku RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan dalam jaringan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di wilayah Muaro Jambi, termasuk yang mengedarkan sabu dalam skala kecil di tingkat desa.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada kurir. Kami akan ungkap siapa pemodal dan jalur distribusinya,” tegas Kasi Humas.(*)
Add new comment