JAMBI – Dalam sebuah kamar kos sempit tak jauh dari SMAN 6 Kota Jambi, suara tangis pecah pada siang hari Kamis, 24 Juli 2025. Seorang ibu rumah tangga, Mellyn Oktaviany Sinaga (28), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Nanang Kurniawan (30), hanya karena persoalan uang.
Video yang merekam detik-detik pascakejadian ini cepat menyebar di media sosial. Dalam video itu, Mellyn terlihat menangis, menunjukkan luka memar dan bengkak di bagian kepala serta lengan.
"Tolong… dipijaknya aku… orang minta biaya anak aku sekolah, dipijaknya aku…," tangis Mellyn terekam dalam video yang memperlihatkan pula suara anak kecil di latar belakang—duka rumah tangga yang disaksikan sang buah hati.
Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, pelaku telah diamankan tak lama setelah kejadian di wilayah Kelurahan Paal V, RT 17, Kecamatan Kota Baru.
"Pelaku langsung kita amankan begitu menerima laporan dari korban," ujarnya kepada wartawan, Kamis petang.
Menurut informasi, insiden bermula dari cekcok soal uang—diduga untuk kebutuhan sekolah anak mereka. Namun, emosi meledak dan Nanang tak mampu menahan diri. Ia memukul kepala dan pundak istrinya, lalu menendang paha korban.
Tindakan cepat aparat Polsek Kota Baru diapresiasi warganet. Tagar #StopKDRTJambi sempat bergema di berbagai grup Facebook dan Instagram lokal Jambi.
Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini korban telah mendapat pendampingan dan visum. Aparat menyatakan kasus ini tidak hanya diproses pidana, tetapi juga akan dikoordinasikan dengan instansi perlindungan perempuan dan anak.
"Kami tegaskan, KDRT adalah tindak pidana. Ini soal keselamatan perempuan dan anak. Tidak ada toleransi untuk kekerasan di dalam rumah tangga," ujar AKP Jimi.(*)
Add new comment