Jambi - Kisah pilu dua bocah perempuan, sebut saja Bunga (10) dan Melati (7), warga Tanjung Jabung Timur, kini memasuki babak baru. Setelah setahun memendam trauma di bawah bayang-bayang kebiadaban ayah tiri mereka, Alwi (49), berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan alias tahap I. Harapan akan keadilan pun semakin terang.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada awal Juni 2025, ketika Bunga dan Melati akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Bayangkan, selama setahun penuh, sejak 2024, mereka hidup dalam ketakutan. Ibu mereka, yang setiap subuh harus beranjak menjajakan kue, tak menyadari bahwa di saat itulah predator beraksi di rumahnya sendiri.
"Korban anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun," terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (23/7/2025).
Alwi, sang ayah tiri, sangat lihai memanfaatkan situasi. Saat dini hari, ketika ibu korban pergi menjual kue, ia menyelinap ke kamar kedua bocah itu. Dengan bujuk rayu liciknya, ia melancarkan aksi bejatnya. "Pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban," tambah Kristian.
Meski pelaku sempat berkelit dan tak mengakui perbuatannya, polisi tak kalah cerdik. Bukti visum yang menunjukkan adanya perbuatan cabul pada korban menjadi senjata pamungkas yang tak terbantahkan, menguatkan laporan berani dari kedua bocah itu.
"Dari hasil pemeriksaan korban, aksi persetubuhan telah dilakukan sekali, sedangkan pencabulan telah dilakukan berulang kali," ungkap Kristian. Ini menunjukkan betapa seringnya Alwi melakukan kekejian tersebut.
Kini, nasib Alwi ada di tangan jaksa. Kristian memastikan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu. "Sudah tahap I, sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa, apabila dinyatakan lengkap kita langsung lakukan tahap II," tegasnya.
Alwi kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: 15 tahun kurungan penjara. Semoga ini menjadi awal dari keadilan bagi Bunga dan Melati, serta peringatan keras bagi predator anak lainnya.
Add new comment