Hampir 1 Kg Sabu Diamankan, Dua Pria di Bungo Dibekuk Polisi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Dua pria paruh baya diamankan dalam operasi tersebut, yakni CK (45) alias Can Tato, warga Sungai Pinang, dan SF (45), warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) dini hari berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.

Tim opsnal Satresnarkoba mulai bergerak setelah menerima laporan warga soal transaksi sabu yang kerap terjadi di daerah tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil menangkap SF dan menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, dibalut tisu putih.

Hasil interogasi awal mengungkap lokasi penyimpanan sabu lain di belakang rumah di Desa Taman Agung. Di sana, polisi menemukan:

  • Satu plastik besar berisi kristal bening
  • Tiga plastik klip diduga sabu

Masih dari pengakuan SF, muncul nama CK alias Can Tato sebagai pemilik utama. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, dan menangkap CK.

Dalam penggeledahan, ditemukan:

  • Satu klip plastik besar berisi sabu
  • Lima klip kecil berisi sabu
  • Satu tas sandang hitam yang menyimpan barang bukti lainnya

Barang bukti keseluruhan yang diamankan dari dua tersangka mencapai 965,2 gram (hampir 1 kilogram). Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra, Selasa (22/7/2025).

Atas perbuatannya, CK dan SF dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat 2
  • Pasal 112 ayat 2
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network