Diduga Siksa Hingga Tewas, 2 Eks Polisi Polsek Kumpeh Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARO JAMBI – Dua anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kematian seorang pemuda, Ragil Alfarizi (20).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (18/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. Kedua terdakwa, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, diyakini terlibat langsung dalam kematian Ragil, yang sebelumnya sempat diduga bunuh diri.

Ragil diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh karena dugaan kasus pencurian. Namun hanya beberapa jam setelah diamankan, dia ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung dengan ikat pinggang.

Sempat dianggap sebagai kasus gantung diri, namun hasil autopsi Polda Jambi mengungkap kenyataan lain: Ragil meninggal karena luka di bagian kepala belakang.

"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut 15 tahun penjara untuk keduanya," ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger.

Pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jambi menyimpulkan bahwa Ragil mengalami kekerasan fisik, bukan bunuh diri. Luka fatal di kepala diduga menjadi penyebab kematian.

Dua oknum polisi itu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel khusus Propam Polda Jambi.

Keduanya dijerat pasal berat:

  • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
  • Subsider Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Subsider Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan

JPU juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani, namun tetap menuntut agar keduanya tidak dibebaskan selama proses hukum berlangsung.

Setelah tuntutan dibacakan, sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai terdakwa, dan mencuatkan kembali isu penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network