Kasus Narkoba Jambi: Didin Dituntut 12 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Terlibat dalam jaringan narkoba kelas berat, Didin alias Diding bin Tember akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/7/2025).

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan terbuka yang dipimpin oleh majelis hakim Dominggus Silaban. Jaksa menilai Didin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar jaksa tegas di ruang sidang.

Menariknya, jaksa menyebut ada hal yang meringankan: Didin bersikap kooperatif dan membantu membongkar jaringan narkoba lebih besar, termasuk yang melibatkan nama Helen.

“Terdakwa juga membantu penyidik dan jaksa dalam mengungkap fakta-fakta sidang. Sikap kooperatifnya jadi pertimbangan,” imbuh JPU.

Pihak kuasa hukum Didin, Ilham Kurniawan, menanggapi tuntutan ini dengan tenang. Ia menyatakan bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan berikutnya.

“Kami akan bacakan pledoi pada 22 Juli 2025. Ada beberapa poin penting yang akan kami sampaikan sebagai pembelaan,” ujar Ilham.

Didin bukan pemain baru. Ia disebut-sebut sebagai penghubung lapangan dalam distribusi sabu dan ekstasi untuk jaringan yang dikomandoi perempuan bernama Helen, yang kini juga tengah disidangkan di kasus terpisah.

Penyidik menyebut peran Didin krusial, terutama dalam pengiriman barang dari luar daerah dan distribusi ke pengecer lokal. Penangkapannya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan lintas kabupaten.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network