PETI Dibabat! Polres Bungo Bakar Rakit dan Mesin Tambang Emas Ilegal

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Kepulan asap hitam membubung dari tepi sungai. Puluhan rakit kayu, mesin dompeng, dan alat tambang emas ilegal dibakar habis di hadapan aparat. Pemandangan ini bukan simulasi, tapi aksi nyata penindakan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sebanyak 57 mesin dompeng dan 40 rakit ditindak tegas oleh Satgas PETI Polres Bungo, Selasa (15/7/2025). Lokasi razia kali ini menyasar dua titik panas aktivitas PETI, yakni sekitar Jembatan Sungai Buluh dan kawasan Bandara Muara Bungo.

Meski lokasi razia sepi dari aktivitas penambang, aparat tak pulang dengan tangan kosong. Semua alat berat dan rakitan tambang yang ditinggalkan langsung dimusnahkan di tempat. Alat penyedot pasir, selang panjang, hingga mesin dompeng rakitan dari drum kayu — semuanya dibakar habis.

"Tidak ada satu pun pelaku yang kami temukan di lokasi. Tapi kami pastikan alat-alat ini tidak akan bisa dipakai lagi," tegas Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, yang memimpin langsung razia.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa penertiban ini baru langkah awal. Ke depan, seluruh kecamatan di Bungo yang terindikasi menjadi sarang PETI akan disisir tanpa ampun.

“Kami tidak akan toleransi. Ini baru permulaan. Akan kami sapu bersih semua titik PETI di seluruh kecamatan, bukan hanya di Sungai Buluh,” ujar AKBP Natalena.

Peringatan keras juga dilayangkan untuk para pemodal dan pelindung tambang ilegal, yang selama ini diduga bermain di balik layar. Satgas mengisyaratkan penindakan tidak hanya berhenti pada pembakar alat, tetapi juga menyasar aktor intelektualnya.

Kegiatan PETI di Bungo dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tapi juga meninggalkan kerusakan ekologis yang parah. Sungai-sungai rusak, sedimentasi meningkat, dan air tercemar bahan kimia berbahaya.

Pemerintah daerah bersama aparat menegaskan bahwa operasi ini akan berlanjut, hingga semua aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network