BANGKO – Sepasang suami istri (pasutri) di Merangin nekat menjual narkoba demi bertahan hidup. Tak main-main, sabu yang mereka edarkan disebut berasal dari hasil barter satu unit sepeda motor dengan bandar lintas kabupaten.
Pasangan berinisial IA (27), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dan NJ (20), asal Desa Tunggang, Lebong Utara, Bengkulu, diamankan Senin pagi (30/6/2025) oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Sarolangun.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus pelaku EH yang ditangani Polres Sarolangun,” kata AKP Rezi Darwis, Kasat Resnarkoba Polres Merangin.
Penangkapan berlangsung di rumah IA dan NJ di Desa Sungai Ulak. Dari lokasi, petugas menyita:
- 5 paket sabu seberat 0,449 gram (hasil bersih uji lab BPOM),
- 1 dompet kecil biru,
- 1 lembar kertas rokok,
- 1 unit HP Infinix warna silver.
Menurut AKP Rezi, sabu itu didapat dari pelaku EH dan B melalui barter sepeda motor. Sabu kemudian mereka pecah jadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
“Pelaku ini pengguna dan juga pengedar. Sudah kita amankan untuk proses hukum,” tegasnya.
Polisi menduga kuat bahwa pasutri ini bukan pemain tunggal. Kasus ini kini dikembangkan lebih lanjut karena ada indikasi jaringan peredaran sabu lintas kabupaten dalam Provinsi Jambi.
“Kami akan periksa saksi, uji lab, dan lengkapi berkas perkara. Komitmen kami jelas: perangi narkoba sampai ke akar,” ujar Rezi.
Pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Add new comment