Sadis! Pasutri di Sarolangun Komplotan Curas, Rampas Emas Rp70 Juta dan Bacok Korban

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

SAROLANGUN – Aksi keji dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (35) dan MR (34) yang diketahui menjadi bagian dari komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bersama tiga rekannya, mereka merampas perhiasan emas senilai Rp70 juta dan melukai korban dengan senjata tajam.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di warung milik korban ND alias ML (33), warga Pauh. Dalam aksinya, para pelaku menyusun strategi matang: berpura-pura menjadi pembeli sebelum kemudian menyerang secara brutal.

Kapolsek Pauh, Iptu Afandi Anora, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ZD terlebih dahulu mengetuk warung korban untuk membeli sembako. Saat korban membuka warung dan mulai melayani, pelaku utama IR langsung memukul kepala korban dan membacok tangannya menggunakan senjata tajam.

“Korban diserang secara tiba-tiba. Setelah tak berdaya, para pelaku mengambil kalung dan gelang emas milik korban. Jumlah total perhiasan yang digasak diperkirakan 10 mayam emas, atau senilai sekitar Rp70 juta,” beber Afandi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh bergerak cepat. Pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, lima pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Pasutri IR dan MR diamankan di rumah mereka di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu DB (35), AS (43), dan ZB (48) ditangkap di tempat lain dan langsung digelandang ke Mapolsek Pauh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti penting berupa:

  • 1 unit telepon genggam
  • Uang tunai sebesar Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan perhiasan curian

Kelima pelaku kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, 4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan serta turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, mengingat unsur kekerasan dan luka serius pada korban,” tegas Kapolsek Pauh.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat warga Pauh. Banyak yang tidak menyangka pasangan suami istri bisa terlibat dalam aksi kejahatan sekeji ini. Warga mendesak agar proses hukum ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Apalagi ini melukai orang, dan perempuannya juga ikut-ikutan. Harus dihukum berat,” ujar Roni, salah satu warga setempat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network