Jambi – Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Jambi menjadi korban pengeroyokan brutal setelah menegur dua pemotor yang menghalangi jalan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
Korban diketahui bernama Angga Sahri (29), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Saat kejadian, ia sedang menjalankan orderan.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, mengungkapkan bahwa awalnya Angga mengklakson dua motor yang berada di tengah jalan. Kedua motor tersebut masing-masing ditumpangi tiga orang. Merasa kesal karena jalan dihalangi, Angga menyalip mereka.
Namun, bukannya selesai, situasi malah memanas.
"Korban mengklakson dan memotong laju dua motor. Tapi kemudian diteriaki, lalu terjadi cekcok dan korban berhenti. Saat itu langsung terjadi pemukulan oleh dua pelaku," kata Kapolsek Jimi, Selasa (1/7/2025).
Usai kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru bergerak cepat. Dalam waktu singkat, dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah:
- AY (18), warga Kelurahan Suka Karya
- AM (18), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung
"Keduanya kini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif. Beberapa saksi juga telah kami mintai keterangan," lanjut Kapolsek.
Polisi turut mengamankan surat pengantar berobat milik korban sebagai barang bukti.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh, dan telah menjalani perawatan medis. Polisi menyebutkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Tindakan brutal di jalan raya harus diberantas,” tegas Jimi.(*)
Add new comment