Petani di Musi Rawas Cabuli Dua Bocah 6 Tahun, Berdalih Istri Sakit

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Musi Rawas - Seorang petani kopi berinisial AG (49) asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan mencabuli dua anak di bawah umur berusia 6 tahun, A dan L, secara bergantian. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Musi Rawas, Ipda Aji Lamsari, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat tersangka hendak mandi di kamar mandi rumahnya. "Saat tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi di ruang dapur rumahnya, ia melihat cucunya berinisial C bersama dengan kedua temannya yakni A dan L sedang bermain makeup-makeup-an dan tidak menggunakan pakaian (telanjang)," ujar Ipda Aji, Jumat (27/6/2025).

Melihat kondisi kedua korban yang polos dan tanpa busana, nafsu bejat tersangka AG pun memuncak. Ia kemudian secara spontan memegang alat kelaminnya dengan kedua tangan. Selanjutnya, tersangka duduk di kursi dan menarik tangan korban A, melakukan aksi pencabulan dengan menempelkan alat kelaminnya di paha dekat kelamin korban selama kurang lebih satu menit. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menarik korban L dan melakukan perbuatan serupa selama lebih kurang dua menit.

Setelah melancarkan aksinya, AG bahkan mengajak cucunya dan kedua korban untuk mandi bersama di kamar mandi. "Pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya di kamar mandi hingga akhirnya ia mencapai klimaks," ungkap Ipda Aji.

Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban A menceritakan perlakuan bejat tersebut kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban sontak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musi Rawas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kebun kopi di Kecamatan Tuah Negeri. "Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pun berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB," terang Ipda Aji.

Setelah berhasil diringkus, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, AG mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut lantaran sudah hampir lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network