Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, Kamis (26/6/2025), dengan nilai estimasi mencapai Rp 2 miliar. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNNP, disaksikan langsung oleh tersangka Rizky (22) yang merupakan kurir dan pengedar asal Kabupaten Muaro Bungo.
Plh Kabag Umum BNNP Jambi, Murniati, menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan Lapas Sabak.
“Tersangka Rizky ditangkap di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Ia ditugaskan untuk menjemput sabu dari Bungo ke Jambi,” ujarnya.
Saat ditangkap, Rizky tak sendiri. Ia bersama seorang rekannya berinisial A yang berhasil melarikan diri. Keduanya mendapat upah Rp10 juta per kilogram sabu.
“Mereka dikendalikan oleh jaringan yang berada di dalam Lapas Muara Sabak,” jelas Murniati.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim BNNP soal aktivitas mencurigakan di Jalan Srigunting, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mencegat Rizky di Serasah, Batanghari, dengan barang bukti berupa dua bungkus teh Cina kuning berisi sabu.
Murniati menegaskan, pihaknya akan terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba yang melibatkan narapidana lapas masih menjadi perhatian serius pihaknya.(*)
Add new comment