JAMBI — Seorang sopir berusia 27 tahun di Kota Jambi berinisial Libran Riski harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri sepeda motor milik kerabatnya sendiri. Aksi nekat tersebut dilakukan pada dini hari, di kediaman korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru pada Selasa malam (17/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Kuburan Cina, Kelurahan Rawasari, tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Kotabaru,” jelas AKP Jimi dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 4 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman korban, Yani Supriyanti (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan H Kasih, RT 17, Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Korban baru menyadari motornya hilang saat mendapat telepon dari saudaranya, Radit, yang menginformasikan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3181 AB, sudah tidak berada di tempat semula.
Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam rumah dan dalam kondisi terkunci stang.
“Motor diketahui hilang setelah ada telepon dari saudara korban. Posisi motor sebelumnya berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci,” kata AKP Jimi.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Libran mengaku bahwa motor tersebut adalah milik tante dari istrinya. Ia menganggap karena masih ada hubungan keluarga, aksinya bisa dimaklumi.
“Baru pertama kali. Motor keluarga, tante dari orang rumah saya. Awak pikir karena masih keluarga,” ujar Libran kepada wartawan.
Alih-alih menjual motor hasil curian, pelaku justru menggadaikannya seharga Rp700 ribu. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sebagian untuk judi online, selebihnya untuk kebutuhan rumah,” aku pria yang mengaku bekerja serabutan sebagai sopir ini.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan STNK asli atas nama korban. Motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JM9116MK673609 dan nomor mesin JM91E-1671600.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jimi.(*)
Add new comment