Sungaipenuh – Seorang pria asal Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, inisial SH (29), harus berurusan dengan aparat hukum setelah kedapatan membawa 30 paket kecil narkotika jenis sabu. SH diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kerinci di Jalan Lintas KM 15 Sungaipenuh–Tapan, Senin (16/6/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Kota Sungaipenuh melalui jalur darat. Merespons laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap sebuah kendaraan travel yang ditumpangi pelaku.
Saat diberhentikan dan digeledah, SH sempat membuang sebuah bungkusan mencurigakan ke pinggir jalan. Petugas yang jeli langsung mengamankan barang tersebut yang ternyata berisi 30 paket sabu dengan berat bruto total 4,42 gram, yang disamarkan dalam bungkus tisu.
Kepada penyidik, SH mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial A, yang disebut sebagai rekan sesama tahanan ketika dirinya sempat mendekam di Rutan Sungaipenuh. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Indrapura, Sumatera Barat.
“Pelaku mengakui membeli sabu seharga Rp 800 ribu, dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp 200 ribu per paket,” kata IPTU Yandra Kusuma, Kasat Resnarkoba Polres Kerinci.
Modus ini diduga sudah beberapa kali dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan celah pengawasan jalur lintas Sumatera.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Yandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan mantan narapidana.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Tim masih terus bekerja untuk menelusuri siapa pemasok sabu ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh,” ujarnya.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” kata Kapolres dalam keterangannya.(*)
Add new comment