Bobol Aki Truk demi Sabu, Dua Jukir di Jambi Ditangkap Polisi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

Jambi – Aksi pencurian dua unit aki truk yang terjadi di kawasan Jalan Peltu Sipahutar, Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ternyata bukan hanya soal kehilangan barang. Peristiwa ini membuka tirai suram tentang bagaimana ketergantungan narkoba bisa menjerumuskan pelaku ekonomi informal ke jurang kriminalitas.

Dua pelaku yang diamankan jajaran Polsek Jambi Selatan merupakan petugas parkir harian. Mereka adalah Agung Jaguar Akbar (AJA) dan Fitra Aritanto (FA). Keduanya dikenal warga sekitar sebagai penjaga parkir kawasan Taman Rimba, namun selama ini tak pernah dicurigai.

Namun malam itu, tepatnya Selasa, 10 Juni 2025, aksi mereka terendus. Keduanya memanfaatkan situasi sepi untuk membobol bak truk yang sedang terparkir. Mereka membawa peralatan sederhana—obeng, kunci pas ukuran 19, dan senter kecil. Tujuan mereka jelas: mengambil aki untuk kemudian dijual, dan hasilnya digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, mengungkapkan bahwa motif pencurian dipicu ketergantungan sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku butuh uang untuk membeli sabu. Ini bentuk degradasi fungsi sosial yang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun pihak kepolisian menduga sebaliknya. “Kami tidak langsung percaya. Kasus kehilangan aki marak dalam beberapa bulan terakhir. Kami duga ini bukan insiden tunggal. Ada kemungkinan mereka bagian dari jaringan kecil yang menyuplai aki curian ke pengepul,” lanjut Kapolsek.

Polisi menjelaskan bahwa modus pencurian aki truk bukan hal baru. Namun yang menarik, lokasi kejadian dipilih secara spesifik—area yang minim pengawasan, penerangan terbatas, dan kendaraan ditinggalkan semalaman.

“Pola ini sering kami temukan. Pelaku observasi dulu, memastikan kendaraan ditinggal pemilik, lalu beraksi cepat. Karena aki termasuk barang yang mudah dijual cepat, mereka tahu ini celah empuk,” tambah Helrawaty.

Barang bukti berupa dua unit aki yang belum sempat dijual diamankan petugas, bersama alat pembobol sederhana. Polisi juga menelusuri riwayat komunikasi kedua pelaku, mencari kemungkinan adanya pengepul yang rutin menampung barang hasil curian.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa membuat mereka mendekam di penjara hingga 7 tahun lamanya.

“Pencurian dengan peralatan, dilakukan dua orang atau lebih, dan saat malam hari—itu sudah masuk pemberatan,” jelas Kapolsek.

Selain proses hukum, polisi juga akan berkoordinasi dengan BNN untuk menindaklanjuti aspek ketergantungan narkoba dari pelaku. “Kami tak ingin mereka hanya ditangkap lalu dilepas. Ketergantungan narkoba perlu ditangani serius,” tegasnya.

Kejadian ini menguak potret buram kondisi pekerja sektor informal, terutama petugas parkir. Minimnya penghasilan tetap, tidak adanya perlindungan sosial, dan tekanan ekonomi membuat sebagian dari mereka mudah terjerumus dalam lingkaran setan narkoba dan kriminalitas.

Aktivis sosial Kota Jambi, Alya Rahmadina, menilai kejadian ini harus menjadi refleksi. “Kita tidak bisa hanya menyalahkan pelaku. Mereka adalah bagian dari ekosistem kota yang sering tak terlihat. Jika program rehabilitasi dan pemberdayaan tidak serius, kejahatan kecil seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network