13 Paket Sabu Disita, Pengedar Dibekuk Polisi Saat Beraksi di Rimbo Bujang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist


Perang terhadap narkoba di wilayah Tebo, Jambi, kembali menunjukkan taringnya. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo sukses menggulung seorang pria berinisial RR (36), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Tebo - Aksi penangkapan terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di kawasan Rimbo Bujang. Saat digeledah, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 2,96 gram.

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPDA Ardimal Hagia, Plt Kasi Humas Polres Tebo kepada wartawan, Minggu (15/6).

RR tak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan bukti. Ia mengakui seluruh sabu itu adalah miliknya. Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Saat ini, RR ditahan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menegaskan komitmennya dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkoba.

“Kami tak akan beri ruang bagi siapapun yang coba merusak generasi muda lewat narkoba,” tegasnya melalui keterangan tertulis.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah musuh bersama. Dukungan warga sangat penting agar Tebo bisa benar-benar bersih,” tambah Ardimal.

Sebelumnya, Kepala BIN Budi Gunawan sempat menyebut bahwa Provinsi Jambi adalah salah satu jalur masuk utama peredaran sabu dari luar negeri, dengan temuan tangkapan besar mencapai 125 kg dan 71 kg sabu dalam dua tahun terakhir.

Penangkapan RR ini menambah daftar panjang jaringan lokal yang memanfaatkan wilayah Tebo sebagai titik edar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network