Tebo - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukum mereka. Dua orang pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng di kawasan Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (27) dan MAH (20). Keduanya diamankan oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo saat diduga sedang beroperasi di aliran Sungai Batanghari.
“Dua individu tersebut diamankan saat sedang menjalankan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan peralatan dompeng. Tindakan ini dilakukan di wilayah yang telah lama kami pantau karena disinyalir menjadi titik rawan praktik PETI,” jelas Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan utama dompeng, selang, mesin pompa air, serta saringan emas. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas AKBP Triyanto.
Menutup pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pihak pendukung. Selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari air sungai, serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Penindakan terhadap PETI di wilayah Jambi menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum, seiring dengan meningkatnya kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tanpa pengawasan.(*)
Add new comment